Upaya KFTD dalam Pencegahan Korupsi dan Penyuapan Demi Organisasi yang Berintegritas

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group sangat serius dalam mencegah korupsi dan segala bentuk tindakan penyuapan lainnya. Oleh sebab itu, KFTD melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan terhadap perusahaan.

Menunjuk Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) adalah Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam penerapan anti penyuapan di KFTD. Wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh FKAP yaitu:

  1. Mengawasi rancangan dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di organisasi;
  2. Menyediakan panduan dan petunjuk untuk para Insan KFTD atas SMAP dan isu terkait penyuapan;
  3. Memastikan SMAP sesuai persyaratan standar;
  4. Memberikan laporan mengenai kinerja SMAP kepada manajemen puncak dan dewan pengarah.

Seluruh anggota yang ditugaskan pada tim FKAP memiliki status, tanggung jawab, kompetensi dan Independensi yang sesuai. Supaya tugas FKAP dapat berjalan dengan efektif maka perusahaan memberikan akses langsung kepada manajemen puncak dan dewan pengarah.

Memberlakukan Whistle Blowing System

Pemberlakuan whistle blowing system di KFTD mendorong orang lain untuk mencegah penyuapan dengan melaporkan tindakan atau dugaan yang terjadi. Baik pihak internal atau eksternal memiliki hak yang sama di mana mereka diizinkan melapor secara rahasia dan dilindungi dari pembalasan.

Proses pelaporan ini dijelaskan secara rinci di situs resminya. Pelapor tinggal mengunduh Form Pelaporan Pelanggaran dan Investigasi dan mengikuti arahan yang diberikan. Laporannya dapat disampaikan melalui email, WhatsApp dan surat resmi ke Subunit Compliance Unit Manajemen Risiko KFTD Kantor Pusat.

Menangani Benturan Kepentingan

Munculnya benturan kepentingan menimbulkan konflik antara kepentingan ekonomis pribadi, keluarga, kelompok dengan kepentingan ekonomis perusahaan. Sangat dilarang bagi seluruh pegawai perusahaan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain dan yang terkait.

Apabila pegawai perusahaan mengetahui adanya situasi benturan kepentingan, mereka wajib untuk melaporkan hal tersebut. Laporannya dapat diberikan melalui atasan langsung atau whistle blowing system. Itikad baik dibutuhkan saat melapor karena laporannya tidak boleh karena didasari fitnah atau berupa keluhan pribadi atas suatu kebijakan perusahaan tertentu.