Sosialisasi dan Penerapan SMAP untuk Wujudkan KFTD Bebas Korupsi

Dalam upayanya memberantas tindak korupsi dan menunjukkan komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Komitmen ini tak hanya dilakukan oleh komisaris KFTD dan manajemen puncak, tetapi juga dilaksanakan oleh seluruh insan perseroan.

 

Dalam penyusunannya, kebijakan SMAP selaras dengan visi dan misi KFTD untuk mewujudkan iklim bisnis yang bebas dari korupsi. Tak hanya itu, perwujudan SMAP juga mengacu pada pedoman ISO 37001:2016 dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Tujuan Sosialisasi dan Penerapan SMAP di Lingkungan KFTD

Sosialisasi dan implementasi kebijakan SMAP memiliki maksud dan tujuan yang terukur. Berikut adalah tujuan dan penerapan SMAP di KFTD.

Meningkatkan rasa kepedulian

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dilaksanakan dengan tujuan agar seluruh Insan memiliki rasa kepedulian terhadap pencegahan tindak pidana penyuapan di lingkungan perseroan, dengan memastikan agar seluruh kegiatan bisnis KFTD juga berpedoman dengan kebijakan anti korupsi yang tertuang dalam SMAP.

 

Meningkatkan kesadaran anti korupsi

Kebijakan yang diterapkan dalam SMAP memiliki tujuan untuk menumbuhkan lingkungan kerja KFTD yang bersih. Dengan adanya sosialisasi dan penerapan SMAP ini, diharapkan seluruh insan perseroan memahami esensi kebijakan tersebut, dan pada akhirnya mampu mengenali, menanggapi, atau menolak penawaran suap yang terjadi khususnya di lingkungan kerja.

 

Menjadi wujud pentingnya tata kelola perusahaan yang baik

Sosialisasi dan implementasi SMAP menunjukkan bentuk positif dari diberlakukannya tata kelola perusahaan (good corporate governance) dalam rangka mengeliminasi praktik korupsi di lingkungan KFTD. Hal ini juga menjadi wujud komitmen KFTD untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan para stakeholders.

Mengeliminasi potensi risiko

Dengan adanya sosialisasi dan penerapan kebijakan SMAP, KFTD mengharapkan seluruh karyawan memahami betul-betul bentuk praktik korupsi atau suap yang bisa saja muncul. Oleh karena itu, kebijakan SMAP ini juga berfungsi sebagai pengendali atau kontrol internal untuk mencegah segala bentuk penyelewengan yang berpotensi terjadi di lingkungan perusahaan. 

Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan alat yang digunakan oleh KFTD untuk mengoptimalkan kontrol risiko penyuapan yang terjadi di lingkungan perseroan. Tak hanya itu, evaluasi berkala pun dilakukan untuk menilai konsistensi dan kesesuaian prinsip anti korupsi dengan visi dan misi perusahaan.