Perusahaan Harus Tahu: Dasar Hukum Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Dengan adanya dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Ahli K3 di perusahaan, maka sudah tentang menjawab pertanyaan seberapa penting eksistensi tenaga ahli tersebut. Lebih lanjut, ada beberapa syarat dan ketentuan untuk ditunjuk menjadi Ahli K3 di suatu perusahaan. Simak uraian lengkap tentang Ahli K3 berikut.

Siapakah Ahli K3?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai Keselamatan Kerja, seorang Ahli K3 dapat dikatakan sebagai tenaga teknis yang memiliki keahlian khusus yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Biasanya, akan ada pelatihan dan sertifikasi untuk menjadi seorang Ahli K3.

Lebih lanjut, Ahli K3 ini berasal dari luar departemen tenaga kerja. Secara khusus, ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk membantu mengawasi pelaksanaan prosedur K3 di suatu perusahaan. Hal yang perlu diperhatikan adalah syarat dan ketentuan penunjukan Ahli K3 oleh suatu perusahaan yang rinciannya sudah diatur oleh peraturan resmi.

Pentingnya Ahli K3 di Perusahaan

Pada dasarnya, semua pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan ketika berada di tempat kerja. Mempertimbangkan juga dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sebuah perusahaan bisa melaksanakan prosedur K3 di tempat kerja sesuai dengan standar dan diawasi oleh tenaga ahli.

Berdasarkan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, ada kriteria perlunya seorang Ahli K3. Dimana Ahli K3 wajib ada jika suatu perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari seratus orang. Atau, jika memiliki kurang dari seratus pekerja, namun proses kerja dan alat kerja berukuran besar yang memiliki resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.

Adapun jika suatu perusahaan tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak wajib untuk memiliki Ahli K3. Untuk melihat lebih rinci bagaimana kriteria tempat kerja yang diwajibkan memiliki Ahli K3,  dapat merujuk pada Pasal 86 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Eksistensi seorang Ahli K3 di sebuah perusahaan adalah sebagai pengawas pelaksanaan K3 sesuai dengan bidang perusahaan, bertugas memberikan laporan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas K3 di perusahaan, serta bertanggung jawab merahasiakan semua informasi yang berhubungan dengan perusahaan atau instansi.

Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 di Perusahaan

Dasar hukum penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah diatur, sehingga tidak semua orang bisa menjadi Ahli K3 sebuah perusahaan. Dasar hukum penunjukan Ahli K3 ini diatur dalam beberapa aturan resmi yang sudah diterbitkan pemerintah. Sehingga, perusahaan tidak boleh sembarangan menunjuk, karena ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan dalam proses penunjukan Ahli K3 di perusahaan antara lain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3.

Syarat untuk Menjadi Ahli K3

Syarat menjadi seorang Ahli K3 adalah Sarjana atau Sarjana muda dengan pengalaman kerja sesuai bidang nya, dalam keadaan sehat, berkelakuan baik, pekerja penuh di perusahaan yang bersangkutan, memiliki bekal pelatihan K3, dan lulus seleksi dari tim penilai. Lalu, juga memenuhi dasar hukum penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Sebuah perusahaan yang berskala besar, sudah tentu membutuhkan Ahli K3 sebagai pengawas prosedur K3 dalam lingkungan kerja tersebut. Akan tetapi, tidak sembarang orang bisa menjadi Ahli K3, semua ketentuan mengenai syarat dan ketentuan untuk menjadi Ahli K3 sudah diatur secara resmi dalam undang-undang. Pun bagi perusahaan, ada aturan tentang kriteria dan dasar hukum penunjukan Ahli K3.