Bagi lulusan S1 atau setara, pastinya sudah tidak asing dengan tawaran hingga iming iming untuk menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Setelah sekian waktu, ternyata opsi jadi ASN pun tidak melulu menjadi PNS saja. Terdapat juga pilihan menjadi PPPK. Tapi apa beda PNS dan PPPK, dan harus pilih yang mana? Berikut adalah detail yang harus Anda pahami.
Pengertian PNS
Menjadi seorang ASN sudah menjadi salah satu pekerjaan dambaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Meski bisnis startup dan rintisan mulai bermunculan, keunggulan dalam gaji tetap, tunjangan, jaminan masa tuan dan gaji karir yang jelas membuat PNS masih diminati. Tak heran peminat dan peserta seleksi CPNS pun tidak pernah sedikit.
PNS atau pegawai negeri sipil sendiri adalah suatu pegawai atau posisi yang bisa diraih oleh mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut ditemukan dalam proses seleksi nasional yang ketat. Nantinya, pegawai Aparatur Sipil negara akan diangkat menjadi pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
Posisi ini pun memiliki tugas yang beragam, penempatan yang tersebar di seluruh pelosok negeri, dan memiliki pangkat dan golongan yang berbeda pula. PNS ini terbuka untuk WNI atau warga negara Indonesia yang mana para kandidat terpilih akan bekerja di bawah naungan pemerintah maupun negara.
Pengertian PPPK
PPPK atau mungkin juga P3K dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau pekerja kontrak. Posisi ini sama sama dijalankan oleh ASN, layaknya CPNS atau PNS. Namun perbedaannya ada pada kata perjanjian kerja atau kontrak. Biasanya, pegawai PPPK akan terikat pada kontrak dan bekerja menjadi ASN dalam beberapa tahun saja.
Meski demikian, setiap WNI memiliki hak untuk bekerja sebagai PPPK. Kandidat harus memenuhi syarat sebelum bisa diangkat menjadi PPPK, termasuk kriteria kemampuan, hingga test, tertentu. Nantinya, mereka yang lulus dapat bekerja menjadi PPPK berdasarkan perjanjian kerja dan jangka waktu yang tertulis pada posisi tersebut.
Pada dasarnya, Anda bisa menggaris bawahi bahwa posisi PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja di bawah pemerintah. Tugasnya pun menjalankan perintah dari negara sesuai dengan jabatan. Biasanya, posisi ini tersedia di kementerian, kampus, hingga sekolah negeri yang membutuhkan tenaga kerja yang digaji oleh pemerintah.
Perbedaan yang menonjol dari PNS serta PPPK
-
Status Kerjanya
Status kerja PNS dan PPPK bisa dikatakan sama sama sebagai ASN. Namun status kepegawaiannya berbeda, karena pegawai ASN yang lulus CPNS akan diangkat menjadi pegawai tetap oleh negara. Biasanya sebelum diangkat, kandidat akan melalui masa CPNS selama kurang lebih 1 tahun atau paling lambat 2 tahun.
Berbeda dengan PPPK yang mana ASN di bawah perjanjian kerja. Posisi ini bisa juga disebut status pegawai m=pemerintah yang dibuat lebih sederhana. Dalam artian lain, status kepegawaiannya berada di bawah kontrak. Hal ini juga menjelaskan kemungkinan pegawai akan lanjut bekerja (Perpanjangan kontrak) atau berhenti saat masa kontrak telah habis.
-
Hak Yang Diberikan (gaji, tunjangan, dll)
Hak yang diberikan pada kedua posisi tersebut bisa dikatakan sama, namun juga berbeda. Dalam hal gaji, pendapatan kedua posisi sudah diatur oleh Undang undang sebagai sama. Hal ini karena baik PNS atau PPPK adalah sama sama ASN. Jadi kemungkinan pendapatan yang akan diberikan pun akan dibuat serata mungkin.
Pendapatan tersebut tidak hanya pada gaji pokok saja. Pemerataan juga diberikan dalam bentuk tunjangan dan beberapa hak lainnya. Yang perlu digaris bawahi adalah CPNS adalah posisi dimana pegawai masih belum menjadi pekerja tetap atau belum dilantik menjadi PNS. Sehingga gaji CPNS biasanya berada di angka 80% gaji pokok, dan menjadi 100% saat sudah dilantik.
Perbedaan yang cukup menarik untuk digaris bawahi adalah beberapa nilai hak yang diberikan. PNS mendapatkan hak yang lebih banyak, karena menjadi pegawai tetap. Hak tersebut mencakup gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, hari tua, pengembangan kompetensi, dan perlindungan. Jadi lebih lengkap.
Sedangkan PPPK tidak memiliki beberapa hak yang diberikan pada PNS. Kendati demikian, PPPK masih mendapat hak berupa gaji, tunjangan, perlindungan, cuti, dan pengembangan kompetensi. Untuk pensiun tidak diberikan, namun jaminan lain untuk jaminan bantuan hukum, kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian masih tetap diberikan.
-
Jenjang Karir Yang Dimiliki
Salah satu beda PNS dan PPPK yang jadi sorotan adalah jenjang karir. Mengingat bahwa PPPK terbatas pada perjanjian kontrak dan memiliki masa kerja yang lebih sedikit, tak heran jika jenjang karirnya terbatas. Karena itulah, PNS masih lebih menguntungkan. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya potensi naik jabatan PNS di golongan hingga posisi tertinggi setiap 4 tahun sekali.
Dengan kata lain, PNS memiliki kesempatan lebih banyak untuk naik jabatan. Dengan kemampuan untuk naik pangkat, maka gaji pun akan bertambah. Biasanya, kenaikan gaji juga bisa dipengaruhi dengan latar belakang akademik. Sedangkan PPPK mungkin saja tidak memiliki kesempatan tersebut karena sudah terpotong pada waktu kontrak.
PPPK tidak memiliki kesempatan naik gaji atau pangkat karena sudah terikat kontrak. Selama kontrak masih berlaku, pegawai hanya akan mendapatkan sesuai perjanjian yang diberikan. Solusi terbaik bagi pegawai PPPK untuk dapat naik jabatan adalah mendaftar ulang, dan menggunakan posisi sebelumnya sebagai pijakan untuk potensi bekerja di pangkat yang lebih tinggi.
-
Manajemen Pekerjaan
Kedua status kerja PNS dan PPPK juga memiliki peraturan manajemen yang berbeda berdasar undang undang. PNS telah diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2020 mengenai perubahan atas peraturan pemerintah dan nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Dari undang undang tersebut, manajemen PNS ditentukan.
Pegawai PPPK memiliki manajemen di bawah peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008. UUD tersebut mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dari PP yang diberikan, terdapat poin yang layak digaris bawahi mengenai manajemen kedua posisi ASN tersebut. Manajemen tersebut menyoroti perbedaan yang menarik.
PNS memiliki manajemen yang lebih luas, mencakup pangkat, jabatan, perkembangan dan pola karier, promosi, mutasi, dan berbagai haknya. Peningkatan karir pun akan diberikan bagi CPNS yang mana bisa diberikan setiap tahunnya untuk jabatan struktural dan fungsional. Sedangkan PPPK hanya bekerja untuk jabatan fungsional saja, sehingga tidak ada jenjang karir.
-
Masa Kerja
Masa kerja juga menjadi perbedaan utama dari ASN PNS dan PPPK. Perbedaan masa kerja tersebut cukup signifikan, mengingat PNS adalah pegawai tepat. Alhasil, masa jabatannya sangat panjang mencapai atau memasuki masa pensiun. Masa pensiun yang diberikan pun sesuai dengan jabatan atau tugas.
PNS yang bekerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi memiliki masa pensiun di usia 60 tahun. Sedangkan untuk Pejabat Administrasi akan masuk masa pensiun di usia 58 tahun. Berbeda dengan PPPK yang memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja minimal satu tahun, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasar penilaian kinerja.
-
Proses Seleksi
Yang jadi beda PNS Dan PPPK adalah proses seleksi pada kedua posisi ASN tersebut. Keduanya memiliki proses seleksi, CPNS dan PPPK. CPNS adalah awal dari posisi PNS, yang mana tersedia bagi seluruh WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK seleksinya tersedia untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Mengenai seleksinya, kedua posisi memiliki tes yang berbeda. CPNS memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi, karena terdapat seleksi dengan 3 materi soal dan kompetisi yang sangat ketat. Materi soal yang diberikan adalah TWK (tes wawasan kebangsaan), ITU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (tes karakteristik pribadi), dan SKB (seleksi kompetensi bidang).
PPPK juga memiliki beberapa materi seleksi dengan empat materi yang berbeda. Materi tersebut adalah kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. Dalam artian lain, seleksi PPPK lebih menjurus pada kompetensi atau kemampuan kandidat sesuai dengan posisi jabatan yang dipilih.
-
pemberhentian hubungan kerja PNS dan PPPK
PNS dan PPPK pun memiliki cara pemberhentian hubungan kerja yang berbeda. Pada dasarnya, opsi pemberhentian dari kedua jabatan ini sama. Yakni berhenti dengan 2 cara, baik diberhentikan dengan hormat atau diberikan predikat tertentu. Terdapat kesamaan kriteria bagaimana pejabat akan diberhentikan dengan hormat karena suatu sebab.
Sebab yang disebut mencakup kondisi seperti permintaan sendiri, pejabat meninggal dunia, terjadinya perampingan organisasi, hingga adanya kondisi tidak cakap jasmani atau rohani yang menghalangi pejabat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya. Jika hal tersebut dialami oleh pekerja, maka pemberhentian pun dapat diberikan.
Selain itu, pemberhentian dengan hormat juga bisa diberikan tanpa adanya sebab atau kriteria tersebut. Hal ini yang menjadi perbedaan yang paling tampak. Pasalnya, PNS akan berhenti dengan hormat jika telah mencapai usia pensiun. Sedangkan PPPK akan berhenti dengan hormat jika masa atau jangka waktu kerja telah berakhir.
Pilih yang mana?
Menurut carakami.com, perlu dipahami bahwa setiap posisi memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Pada dasarnya, pilihan dan penentuan mana yang lebih baik akan bergantung pada Anda sendiri. Sebagai ASN Anda wajib memahami tugas dan dapat memegang amanah, baik sebagai PNS atau PPPK. Dengan demikian Anda pun akan mendapat imbas positif di kedepannya.
Sebagai seorang yang memiliki kedudukan, jangan sampai lalai dan menyalahgunakan atau lalai dari tugas dan tanggung jawab. Dengan demikian, Anda pun dapat terhindar dari sisi negatifnya. Setiap karir dan pekerjaan pun perlu loyalitas dan niat. Jadi, pastikan Anda mampu mengemban tugas daripada menyesal di kemudian hari.
Lantas pilih yang mana? Ikatan tugas yang lebih lama ada di PNS. PPPK berdasarkan kontrak kerja. Keduanya memiliki tugas masing masing. Kesempatan untuk mendapat posisi pun sama beratnya. Namun mulai tahun 2023, jumlah pegawai PPPK disebut akan mencapai 80% dan PNS hanya akan tersedia 20% saja. Pahami beda PNS dan PPPK sehingga Anda tidak menyesal.
Mengingat bahwa pendaftaran atau seleksi CPNS 2023 akan dibuka, tidak ada salahnya untuk memahami lebih jauh tentang opsi dan potensinya. Jika dirasa tugas yang diemban tidak sesuai harapan, maka tidak ada salahnya pilih PPPK. Menjadi ASN adalah suatu kebanggaan sendiri. Jadi pilih dengan berhati hati dan lebih jujur.